Ekonomi

PU Sawit Diberlakukan  1 Juni 2019

JAKARTA-Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mengubah skema pungutan ekspor sawit melalui PMK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 81 Tahun 2018 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Regulasi ini membebaskan tarif pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit, terhitung dari 1 Maret sampai 31 Mei 2019. Namun setelah 1 Juni, pungutan kembali berlaku sebesar US$ 50/ton untuk CPO dan produk hilir bervariasi antara US$10-US$40/ ton.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani merevisi aturan pungutan ekspor merujuk kepada surat yang dikirimkan Menko Perekonomian, Darmin Nasution selaku Ketua Komite Pengarah BPDP-KS. Dalam surat bernomor TAN-54/M.EKON/3/2019 tertanggal 1 Maret ini menyampaikan kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 28 Februari 2019 yang mengusulkan kepada Menkeu mengenai perubahan tarif Badan Layanan Umum BPDP-Kelapa Sawit.

Usulan ini telah dikaji oleh tim penilai dibawah Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (tps) 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar